Urus Sertifikat Tanah/Rumah yang Hilang

Cara Urus Sertifikat Tanah/Rumah yang Hilang. Siapkan syarat-syarat kelengkapan berikut ini:

  1. Mengisi formulir dan menandatangani formulir permohonan oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi Sertifikat (jika ada)
  5. Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan
  6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat


Biaya

Biaya menerbitkan sertifikat pengganti yang hilang sekitar Rp 350.000 per sertifikat. Dengan cincian berikut:

  • Rp 200.000 untuk biaya sumpah,
  • Rp 100.000 untuk biaya salinan Surat Ukur, dan
  • Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran.
© 2020 CitraIndah City Jonggol. Designed by JoomShaper