Dari koran ibukota, Fienso membaca kabar Pemerintah merevisi ketentuan bebas PPN untuk rumah tapak. Peraturan Mentri Keuangan (PMK) no 125/PMK.011/2012 merevisi PMK no 36/PMK.03/2007. Revisi mencakup Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana,Pondok Boro, Asrama Maahsiswa dan Pelajar, dan perumahan lain yg bebas PPN. Luas Rumah maksimum 36m2 bebas PPN.
4 Zona + Harga Bebas PPN
- Zona 1, Rp. 88 Juta, mencakup Sumatra, Jawa, dan Sulawesi
- Zona 2, Rp. 95 Juta, mencakup Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bali, Batam, Bintan, dan Karimun.
- Zona 3, Rp. 95 Juta, mencakup Kalimantan, Maluku, NTT, NTB,
- Zona 4, Rp. 145 Juta, mencakup Papua dan Papua Barat
Kapan efektif mulai berlaku? Berdoa saja semoga para pemangku kepentingan segera action...!