- Harga mengikat selama 3 bulan, jika dalam 3 bulan belum akad, maka akan dikenakan penyesuain harga baru.
- Jika KPR ditolak bank maka akan dipotong biaya administrasi Rp 2.5 juta dari uang konsumen yang sudah masuk. Biayabooking berubah sewaktu-waktu, sehingga biaya potong administratasi akan menyesuaikan.
- Aturan atau kebijakan lain dapat dibaca di surat pesanan rumah (SPR).
- Untuk menghindari salah paham, baca dengan teliti pasal-pasal atau syarat dan ketentuan di surat pesanan rumah.
- Harga dan stok berubah setiap saat.
- Harga resmi adalah harga yang tertera di surat pesanan rumah (SPR).
- Angsuran resmi adalah angsuran yang dirilis bank di Surat Persetujuan KPR atau offering letter (SP3K) bank pemberi kredit kepemilikan rumah (KPR).
Berapa Lama Harga Mengikat?
Sebelum membeli ketahuilah berapa Lama Harga Mengikat dan ketentuannya.