Di era pandemi, SLIK atau Bi Checking, bsia dilakukan online.
- Kunjungi https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Pilih jenis informasi debitur dan tanggal antrean
- Isi data dengan lengkap
- Upload foto/scan dokumen berikut:
- Debitur perseorangan: KTP untuk WNI, paspor untuk WNA
- Debitur badan usaha:
- Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
- NPWP badan usaha
- Akta pendirian/anggaran dasar pertama (atau terakhir jika terdapat perubahan akta)
- Tunggu email dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online
- Tunggu OJK verifikasi data. Jika terverifikasi, Anda memperoleh email dari OJK berisi informasi hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data dan dokumen Anda telah memenuhi persyaratan (valid), ikuti instruksi pada email, yaitu:
- Cetak (print) formulir pada email untuk melengkapi data dan memberikan tanda tangan sebanyak tiga kali.
- Foto/scan formulir yang telah ditandatangani dan kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan video call apabila diperlukan.
- Khusus untuk permintaan informasi debitur perseorangan yang diwakili oleh ahli waris, terdapat dokumen tambahan yang harus diberikan pada saat verifikasi via WhatsApp, yaitu foto/scan asli:
- Akta/Surat Keterangan Kematian
- Akta/Surat Keterangan Ahli Waris
- Jika data Anda lolos verifikasi WhatsApp, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK beserta cara membaca iDeb melalui email.
- Apabila terdapat pertanyaan terkait SLIK, Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui:
- Telepon: 157
- Email:
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - WA: 081-157-157-157