Roya adalah menghapuskan hak tangungan, nama bank pemberi KPR yang tertera di sertifikat yang dijaminkan ke bank. Setelah lunas KPR, sertifikat bisa diambil di bank. Serifikat harus di-roya, buiar tidak ada nama bank di sertifkat. Diurus sendiri ke BPn hanya bayar 50 ribu saja.
Anda akan dikasih Map Hijau, kode warna map untuk urus roya dan hapus HT. Map gratis, dipakai untuk simpan berkas, yg diserahkan ke BPN saat urus roya. Berkas yangd perlu disiapkan:
1. Srt permohonan roya, dikasih gratis BPN, putih. Tanpa materai. Lampiri formulir kuning, Sampul Warkah yg dikasih BPN.
2. Sertifikat asli.
3. Sertifikat Hak Tanggungan, dikasih bank saat kpr lunas.
3. Srt roya dan srt lunas, dikasih bank saat ambil sertifkat setelah KPR lunas.
4. Fotokopi KTP.
5. Tidak perlu srt kuasa, jk diurus sdr.
6. Saat artikel ini dibuat, biayanya Rp 50 ribu. Siapkan Rp 50 ribu, bisa bayar via m-banking mandiri, BRI untuk setor ke kas negara sesuai virtual account yg diberikan BPN. Jika tdk punya m-banking di hp, silahkan setor ke BRI sekitar 100m dr BPN.
7. Proses sekitar 1 jam saja. Antri sesuai no antrian yg dikasih satpam. Ada 3 loket, 1, 2, 3. Misal, Nomor 1A9. Artinya loket 1, nomor A9. Loket ke-4, untuk ambil hasil roya, dll.
8. Simpan tanda terima berkas dan ambil hasilnya maks 14 hari.
9. That's it. Selesai.


