5 Tingkatan Skor Kolektibilitas Kredit

Ketetapan Bank Indonesia (BI) No. 7/2/PBI/2005 pada surat edaran BI No. 7/3/DPNP tanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, Peraturan BI No.
14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, terdapat 5 tingkatan kualitas skor kredit calon debitur.

1. Kol-1 (Lancar/Pass)

Kol-1 atau Kolek 1 berarti LANCAR. Adalah status kolektibilitas kredit paling tinggi. Debitur memiliki track record yang baik, performing loan (PL). Tidak pernah
terlambat bayar dan tidak punya tunggakan pinjaman. Debitur dalam tingkatan ini cenderung lebih mudah memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.

2. Kol-2 (Dalam Perhatian Khusus/Special Mention), telat 30 - 90 hari

Kol-2 atau Kolek 2 berarti DALAM PERHATIAN KHUSUS. Sering disingkat menjadi DPK. Debitur pernah terlambat bayar pokok dan bunga. Telat bayar 30 - 90 hari. Meski masih
termasuk performing loan (PL), lembaga keuangan menganggap orang ini buruk. Kredit bermasalah tingkat Kol-2, ditangani dengan penagihan biasa atau restrukturisasi.

3. Kol-3 (Kurang Lancar / Substandard), telat 90 - 120 hari

Kol-3 atau Kolek 3 berarti KURANG LANCAR. Debitur terlambat bayar pokok dan bunga 90 - 120 hari. Pada debitur Kol-3, lembaga keuangan ewajib mengeluarkan surat
peringatan (SP) pertama. Menghitung akrual tunggakan pokok dan bunga berjalan, tunggakan penalti berjalan, tunggakan administrasi pembukuan, dan tunggakan lain melalui
penerbitan anjak piutang.

4. Kol-4 (Diragukan / Doubtful), telat 120 - 180

Kol-4 atau Kolek 4 berarti DIRAGUKAN. Ada keterlambatan bayar angsuran pokok maupun bunga antara 120 - 180. Secara manual Kol-4 dapat digeser ke Kol-5 bila lembaga keuangan yakin debitur tidak mampu membayar kewajiban dan tidak memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban. Di tahap ini, lembaga keuangan wajib mengeluarkan Surat Peringatan-2 dan Surat Peringatan-3 kepada debitur. Di Kol-4, lembaga keuangan bisa mengasumsikan jika angsuran pokok dan bunga kredit tidak terbayarkan dan siap mengambil penyelesaian kredit bermasalah melalui pelelangan agunan sesuai pasal 6 Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah.

5. Kol-5 (Macet / Loss), telat 120 - 180 hari

Kol-5 atau Kolek 5 berarti MACET. Sering disebut Kredit Macet. Debitur berstatus kredit macet atau non-performing loan (NPL) karena tidak mampu bayar angsuran pokok dan bunga 120 - 180 hari. Lembaga keuangan wajib menyelesaikan kredit bermasalah dengan melelang agunan debitur untuk menutup resiko kredit macet. Sebelum lelang, surat peringatan sudah dikirim 3 kali, menerbitkan anjak piutang, dan melaporkan riwayat penanganan dan penyelesaian kredit, mulai dari riwayat penagihan, negosiasi dan restrukturisasi (bila terdapat restrukturisasi).

45/150 Permai 2023 CitraIndah City

RE Gold

33/84 Viola 2023 CitraIndah City

36/90 viola 2023 CitraIndah City

36/105 viola 2023 CitraIndah City

38/120 Viola 2023 CitraIndah City

RE Silver

Meranti 22/90

Meranti 30/60

RE Platinum

Permai 35/90

Permai 39/120

Permai 45/120

Permai 45/150

Meranti 22/72

Sakura 55/90

Ruko Rosemary

Viola 33/84

Dahlia 42/120

Lotus 36/90

Fasilitas CitraIndah City

© 2020 CitraIndah City Jonggol. Designed by JoomShaper